Dark/Light Mode

Pemerintah Belum Bayar Rp 344 M

Pengusaha Mau Mogok Jual Migor

Sabtu, 15 April 2023 09:05 WIB
Minyak goreng. (Foto: Ist)
Minyak goreng. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam mogok jualan minyak goreng alias migor. Alasannya, Pemerintah belum bayar utang sebesar Rp 344 miliar kepada pengusaha terkait penjualan migor tahun lalu. Jika pengusaha jadi mogok, harga migor bisa meroket lagi nih…

Ancaman mogok itu disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey. Dia menyebut, utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng yang harus dibayar pelaku usaha dalam program satu harga pada 2022 lalu.

Roy menjelaskan, saat itu Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyedian Minyak Goreng. Aturannya berisi soal penjualan minyak goreng kemasan satu harga.

“Waktu itu harga beli minyak goreng dari produsen tembus Rp 19 sampai Rp 20 ribu per liter. Tapi kita diminta menjual satu harga Rp 14 ribu. Kita kan pelaku usaha taat peraturan, jadi kita lakukan perintah itu,” kata Roy saat dikonfirmasi, kemarin.

Dia melanjutkan, di dalam Permendag No 3 tahun 2022 dijelaskan bahwa selisih harga jual atau yang disebut rafaksi itu akan dibayarkan pemerintah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan setelah 17 hari Permendag dikeluarkan. 

Baca juga : Izin Investasi Masih Berbelit, Pengusaha Tambang Jateng Teriak

Dengan adanya peraturan tersebut, maka ribuan ritel yang tersebar di Indonesia menjual minyak goreng kemasan per liter seharga Rp 14 ribu. “Sekarang sudah hampir satu tahun belum dibayarkan juga, alasannya karena peraturan itu telah dicabut,” kata Roy.

Seperti diketahui, Permendag No 3 Tahun 2022 hanya berlaku satu bulan. Diubah menjadi Permendag No 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Roy menegaskan, meski aturannya sudah dicabut, pelaku usaha kadung menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Sehingga mereka menuntut biaya ganti rugi dari Pemerintah. “Karena utang tetaplah utang, harus dibayar. Baik oleh masyarakat biasa maupun pemerintah,” tegasnya.

Ia pun mengambil sikap dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi  agar membantu pelaku usaha mendapatkan haknya. Sebab, permintaan ganti rugi kepada BPDPKS dan Kemendag tidak membuahkan hasil.

Alasannya kata Roy, BPDPKS tidak bisa membayar utang jika belum ada surat verifikasi dari Kemendag. Sementara, Kemendag takut untuk memberikan izin pencairan anggaran karena aturan sudah tidak lagi berlaku.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Bersih Syarat Penting Pertumbuhan & Pemerataan Ekonomi

Bahkan pihaknya diminta menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika menang, putusannya akan dijadikan rujukan Kemendag untuk meminta BPDPKS membayar utang kepada pelaku usaha.

Ia pun menambahkan, Aprindo tidak mau sampai menempuh jalur hukum. Karenanya, saat ini berbagai upaya dilakukan, salah satunya berencana untuk setop penjualan minyak goreng di seluruh gerai ritel.

“Jadi kami menilai, ini nggak fair. Kita disuruh untuk menjual barang mahal dengan harga murah. Tapi pemerintah bilang udah batal tuh peraturan, kita takut untuk bayar,” kata Roy.

Apa kata Kemendag? Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menuturkan, pembayaran utang tersebut saat ini masih dalam proses. Dia mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sebab, aturan dasar program pengadaan tersebut telah dicabut.

“Jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Kudu Dorong Investasi Masuk Ke Daerah

Sementara ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto meminta Pemerintah segera mencarikan jalan keluar untuk membayar utang kepada Aprindo.“Karena pengusaha butuh uang untuk memutar modalnya,” katanya.

Dia menilai, masalah ini timbul karena Pemerintah gagap dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sehingga membuat kebijakan yang kerap berubah-ubah.

Oleh karena itu, dia berharap, Pemerintah perlu secara cepat mencarikan solusi. Karena ini menyangkut upaya stabilisasi harga minyak goreng. Baik di pasar tradisional, maupun pasar ritel yang dikelola Aprindo.

“Kalau sampai stop jualan minyak goreng, tentu berpotensi menimbulkan kelangkaan di penyedia minyak goreng. Terutama di kelas menengah, karena mereka biasanya belinya di ritel. Jadi harus segera dicarikan solusinya,” pungkas Eko. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.