Dark/Light Mode

B2P3 Desak Pengesahan UU PPRT

Selasa, 2 Mei 2023 10:41 WIB
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) meminta Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan terhadap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR. (Foto: Istimewa)
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) meminta Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan terhadap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) meminta Pemerintah untuk segera melakukan pengesahan terhadap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.

Ketua Umum B2P3 Jamaludin Suryohadikusumo menilai, proses pengesahan UU PPRT saat ini berjalan lamban.

Menurutnya, UU ini bisa menjadi salah satu jalan mengatasi tingginya kasus kekerasan terhadap PRT di dalam negeri dan bisa sebagai alat bargaining position terhadap perlindungan pekerja migran sektor PRT di luar negeri.

Baca juga : Menabrak, Pengemudi Serahkan Diri Ke Polisi

"Kita mendorong akses pembiayaan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar bisa bekerja di luar negeri. Harapannya bisa menjadi alternatif pilihan saat sempitnya lapangan kerja di dalam negeri," katanya saat menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin (1/5).

Selain itu, Jamal juga meminta agar Pemerintah merevisi UU Omnibus Law. Jamal mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2022 yang menunjukkan angka pengangguran mencapai 5,86 persen atau 8,42 juta, naik dibanding Februari 2022 sebanyak 8,40 juta.

Sementara jumlah karyawan yang terkena PHK menurut Apindo pada 2022 mencapai 1 juta orang, atau sama dengan tahun lalu. Ia juga mengutip jumlah orang miskin versi BPS yang mencapai 26,36 juta orang pada September 2022, meningkat 0,20 juta orang dibanding Februari 2022.

Baca juga : Polri Siapkan Pengamanan Ramadan 2023

"Ini artinya masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan sudah sangat membahayakan, sehingga diperlukan tindakan luar biasa untuk menyelamatkan bangsa," ujarnya.

Jamal menilai, UU Omnibus Law yang diharapkan jadi obat paling mujarab mengatasi masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan belum mampu berbuat banyak. 

Dia juga tidak melihat investasi, khususnya manufaktur, bertumbuh karena UU Omnibus Law. Yang terjadi justru relokasi ke negara lain, atau melakukan PHK besar-besaran bagi yang tidak sanggup bertahan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.