Dark/Light Mode

Kasus Suap, Gratifikasi Dan TPPU

KPK Cegah 4 Orang Ke LN, Salah Satunya Pengacara Lukas Enembe

Rabu, 26 April 2023 16:30 WIB
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang alias TPPU dengan tersangka gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Salah satu yang dicegah adalah pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening.

"Betul, dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/4).

Baca juga : Ini 5 Tips Jalani Mudik Dan Lebaran Sehat, Salah Satunya Jangan Begadang

Sementara tiga orang lainnya terdiri dari dua pihak swasta dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun, dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," tandas Ali.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Keduanya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

Lukas sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei

KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.