Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Eks Pejabat Mabes Polri

KPK Sita Aset Rp 12,7 Miliar

Kamis, 4 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2023). KPK memeriksa mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)).
Tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2023). KPK memeriksa mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)).

 Sebelumnya 
Namun, KPK belum mengungkap sumber pemberi grati­fikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Salah satu modus Bambang menangguk fulus adalah mem­bocorkan hasil rapat internal. Dokumen kesimpulan rapat itu digunakan tersangka kasus pemalsuan surat Emilya Said dan Herwansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kalah.

“Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,”kata Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri.

Lembaga antirasuah mem­bongkar modus AKBP Bambang Kayun. Perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pe­malsuan surat dalam sengketa ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga : KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, ke Bareskrim. “Dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah,” ujarnya

Merespons laporan ini, Emilya dan Herwansyah berusaha men­cari bantuan di internalPolri agar bisa lolos dari jerathukum. Lewat kerabatnya, keduanyadiperke­nalkan dengan Bambang.

Pada sekitar Mei 2016, keduanyabertemu Bambang di salah satu hotel di Jakarta. Bambang siap membantu. Tapi me­minta imbalan.

Bambang memberikan saran agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan surat permo­honan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Singkat cerita, Bambang di­tunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Bareskrim mengenai laporan terhadap Emilya Said dan Herwansyah.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar

Selanjutnya pada Oktober 2016, dilakukan rapat pemba­hasan terkait permohonan per­lindungan hukum atas Emilya Said dan Herwansyah.

“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kes­impulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hu­kum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” kata Firli.

Meski begitu, Emilya Said dan Herwansyah tetap dijadikantersangka oleh Bareskrim. Bambang menyarankan agar menga­jukan gugatan praperadilan.

Emilia Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bambang dengan cara transfer.

Ketika proses praperadilan berlangsung, Bambang membocorkan hasil rapat Divisi Hukum kepada Emilya Said dan Herwansyah agar lolos dari status tersangka.

Baca juga : Perpusnas Beri Penjelasan Mengenai Anggaran Rp 9,5 Miliar

Usai membantu memenang­kan praperadilan, Bambang diberita hadiah. Ia dipersilakan memilih mobil mewah yang ditentukan sendiri.

Lima tahun berselang, pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkantersangka oleh Bareskrim Kasusnya pun masih sama.

Keduanya kembali menghubungi Bambang untuk mem­inta bantuan. Uang Rp 1 miliar pun dikucurkan .

Bambang memberikan saran agar keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.