Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Eks Pejabat Mabes Polri
KPK Sita Aset Rp 12,7 Miliar
Kamis, 4 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Namun, KPK belum mengungkap sumber pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Salah satu modus Bambang menangguk fulus adalah membocorkan hasil rapat internal. Dokumen kesimpulan rapat itu digunakan tersangka kasus pemalsuan surat Emilya Said dan Herwansyah untuk mengajukan gugatan praperadilan. Alhasil, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kalah.
“Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah,”kata Ketua KPK Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Firli Bahuri.
Lembaga antirasuah membongkar modus AKBP Bambang Kayun. Perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam sengketa ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga : KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar
Firli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mengenai dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM, ke Bareskrim. “Dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah,” ujarnya
Merespons laporan ini, Emilya dan Herwansyah berusaha mencari bantuan di internalPolri agar bisa lolos dari jerathukum. Lewat kerabatnya, keduanyadiperkenalkan dengan Bambang.
Pada sekitar Mei 2016, keduanyabertemu Bambang di salah satu hotel di Jakarta. Bambang siap membantu. Tapi meminta imbalan.
Bambang memberikan saran agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Singkat cerita, Bambang ditunjuk sebagai personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Bareskrim mengenai laporan terhadap Emilya Said dan Herwansyah.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar
Selanjutnya pada Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait permohonan perlindungan hukum atas Emilya Said dan Herwansyah.
“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” kata Firli.
Meski begitu, Emilya Said dan Herwansyah tetap dijadikantersangka oleh Bareskrim. Bambang menyarankan agar mengajukan gugatan praperadilan.
Emilia Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar kepada Bambang dengan cara transfer.
Ketika proses praperadilan berlangsung, Bambang membocorkan hasil rapat Divisi Hukum kepada Emilya Said dan Herwansyah agar lolos dari status tersangka.
Baca juga : Perpusnas Beri Penjelasan Mengenai Anggaran Rp 9,5 Miliar
Usai membantu memenangkan praperadilan, Bambang diberita hadiah. Ia dipersilakan memilih mobil mewah yang ditentukan sendiri.
Lima tahun berselang, pada April 2021, Emilya Said dan Herwansyah kembali ditetapkantersangka oleh Bareskrim Kasusnya pun masih sama.
Keduanya kembali menghubungi Bambang untuk meminta bantuan. Uang Rp 1 miliar pun dikucurkan .
Bambang memberikan saran agar keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya