Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Eks Pejabat Mabes Polri

KPK Sita Aset Rp 12,7 Miliar

Kamis, 4 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2023). KPK memeriksa mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)).
Tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2023). KPK memeriksa mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Mabes Polri tersebut dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp50 miliar dan Rp1 miliar terkait pemalsuan surat perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom)).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pengusutan kasus korupsi mantan pejabat Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK (Bambang Kayun),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

“Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar,” beber Ali.

Baca juga : KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan penyitaantersebut merupakan bagian upaya pemulihan aset hasil korupsi. KPK berharap majelis hakim nantinya dapat memutus aset tersebut dirampas untuk negara.

Pada Selasa (2/5) tim penyidik melimpahkan berkas perkara Bambang kepada tim jaksa penuntut umum KPK.

Tim jaksa berpendapat seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta 26,9 Miliar

“Penahanan masih dilakukan atas wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.

Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara Bambang kea Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bambang diduga melakukantindak pidana suap dan gratifikasisaat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Baca juga : Perpusnas Beri Penjelasan Mengenai Anggaran Rp 9,5 Miliar

Berdasarkan temuan KPK, Bambang diduga menerima suap Rp 6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.

Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang juga menerima uang secara bertahap yang ber­hubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 50 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.