Dark/Light Mode

Dari Deposito Hingga Rumah

KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Rabu, 3 Mei 2023 13:21 WIB
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bambang Kayun (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset yang berkaitan dengan perwira menengah Polri, AKBP Bambang Kayun. Bambang, merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.

"Aset itu di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/5).

"Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar," imbuhnya.

Baca juga : KPK Sudah Sita Aset Lukas Enembe Senilai Total Rp 200 Miliar

KPK berharap, aset tersebut bisa dirampas untuk negara. Ali menyatakan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang kayun.

"Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," tutur Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu.

Saat ini, proses penyidikan Bambang Kayun sudah selesai. Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia akan segera menjalani persidangan.

Baca juga : KPK Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

KPK menduga Bambang Kayun menerima suap Rp 6 miliar dan satu unit mobil mewah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Uang itu berasal dari Emilya Said dan Herwansyah yang kini berstatus buron, untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang juga disebut menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 50 miliar.

Baca juga : Kejari Cibinong Tangkap Buronan Pemalsu Sertifikat Yang Rugikan Sentul City Rp 20 Miliar

Namun, KPK belum mengungkap sumber pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.