Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Walkot Bandung Yana Mulyana

Kamis, 4 Mei 2023 23:00 WIB
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan tersangka lain kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat, Kamis (4/5).

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung sejak Jumat (5/5) hingga 13 Juni mendatang. Ali menyatakan, rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik.

Baca juga : Usai Kumpul Bareng Bos Parpol Pendukung Pemerintah, Malam Nanti Imin Bertemu SBY

"Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," imbaunya.

KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.

Selain Yana, komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lainnya. Kelimanya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.

Baca juga : Kasus Suap Pembangunan Jalur KA, KPK Perpanjang Penahanan 10 Tersangka

Lalu, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana ditersangkakan lantaran diduga menerima suap terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) terkait program Bandung Smart City.

Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta.

Baca juga : Arus Mudik Masih Tinggi, One Way Diperpanjang Lagi, Sampai Jam 12 Siang Nanti

Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya dari berbagai pihak. Komisi antirasuah akan mendalaminya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.