Dark/Light Mode

KPU Sudah Tetapkan DPS, KIPP Harap Wacana Penundaan Pemilu Tutup Buku

Rabu, 19 April 2023 10:49 WIB
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (Foto: Rumah Pemilu)
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta (Foto: Rumah Pemilu)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205 juta orang, dalam Rapat Pleno, Selasa (18/4). Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berharap, dengan ditetapkannya DPS ini, wacana penundaan Pemilu tutup buku.

Dengan penetapan DSP, Kaka juga berharap, KPU dan Bawaslu terus berupaya menyelesaikan permasalahan yang ada pada tahapan Pemilu.

Baca juga : Lebaran Boleh Beda, Persaudaraan Tetap Dijaga

"Permasalahan dalam penyusunan DPS ini seyogyanya menjadi evaluasi dan perbaikan KPU juga pengawasan Bawaslu. Karena bisa jadi dasar untuk melemahnya kepercayaan publik, akibat buruknya daftar pemilih," ujar dia, saat dihubungi RM.id, Rabu (19/4).

KPU telah menggelar Rapat Pleno terbuka membahas rekapitulasi DPS Pemilu 2024, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). Rapat dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Komisi II DPR, Bawaslu, dan TNI-Polri.

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Hasilnya, diputuskan jumlah DPS Pemilu 2024 sebanyak 205 juta orang lebih yang tersebar di dalam dan luar negeri. "Jumlah Daftar Pemilih Sementara kita adalah 205.853.518 orang," kata Hasyim.

DPS itu terdiri atas 102.847.040 laki-laki dan 103.006.478. Jika dikategorikan berdasarkan tempat tinggal, sebanyak 204.278.781 merupakan pemilih di dalam negeri dan 1.574.737 pemilih di luar negeri.

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Pemilih dalam negeri tersebar di 83.732 desa/kelurahan di 7.277 kecamatan di 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Adapun pemilih di luar negeri tersebar di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pemilih dalam negeri bakal mencoblos di 820.273 TPS. Sedangkan pemilih luar negeri bakal menggunakan hak suara di 3.014 TPS Luar Negeri/Kotak Suara Keliling (KSK)/menggunakan metode pos.â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.