Dark/Light Mode

Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Selasa, 9 Mei 2023 10:18 WIB
Pengacara Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea optimis, kliennya tak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Moehammad Wahyudin/RM)
Pengacara Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea optimis, kliennya tak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. (Foto: Moehammad Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hotman Paris, pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra yakin, kliennya tak akan dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan dihukum mati," ujar Hotman, sebelum sidang vonis Teddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Kata Hotman, merujuk hukum acara pidana, Teddy tidak terbukti bersalah dalam perkara narkoba. Sebab, alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak lengkap.

"Satu saksi bukan saksi. Bukti tangkapan layar percakapan, juga tidak sesuai. Harusnya, itu dilakukan secara forensik digital. Jadi, nggak ada alasan (hukuman mati). Apalagi, dia perwira senior polisi termuda, dengan 25 penghargaan. Termasuk, dari presiden," jelas Hotman.

Baca juga : Hari ini, Pejabat Senior ASEAN Bahas Keketuaan Indonesia Di Labuan Bajo

"Kalaupun dihukum bersalah, saya yakin, tidak dihukum mati. Saya sudah 40 tahun kok. Dalam bidang hukum acara, mungkin saya lebih senior dibanding hakim," imbuhnya. 

Bagaimana kalau tidak menggunakan hukum acara? "Kemungkinan besar, dia akan dinyatakan bersalah. Nanti, kita bicara lapis hukum kedua," beber Hotman.

Sekadar latar, pada 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa, dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

Baca juga : Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Kebenaran Materiil Belum Teruji

Atas hal tersebut, Teddy telah menyampaikan pembelaannya pada 13 April lalu. Menurutnya, hukuman tersebut sangat berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Apalagi, sejak awal didakwa, Teddy bersikap kooperatif.

"Berkenan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan seadil-adilnya, sesuai dengan proses pembuktian selama persidangan berlangsung dan alat bukti yang ada. Baik secara formil maupun materiil, serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri," tuturnya. ■

 

Baca juga : Pakar Prediksi Hakim Bakal Vonis Bebas Teddy Minahasa, Ini Alasannya

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.