Dark/Light Mode

KPK Koordinasi Dengan Polri Untuk Periksa Dito Mahendra

Sabtu, 29 April 2023 18:12 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, pada 17 April 2023.

Senjata api itu ditemukan tim penyidik komisi antirasuah saat menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait permintaan keterangan terhadap Dito Mahendra yang kerap mangkir dari panggilan.

"Sebagai tindaklanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD (Eks sekretaris MA Nurhadi) ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU tersebut," ujar Ali, Sabtu (29/4).

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka.

Baca juga : Ayo Serbu! KAI Sediakan Tarif Rendah Untuk Periode Pasca-Lebaran

"Sejauh ini yang bersangkutan berstatus saksi dalam perkara tersebut. Namun demikian, masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD (Nurhadi), sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (17/4).

Dito sendiri telah empat kali mangkir saat dipanggil sebagai sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi. Yakni, pada 31 Maret, Senin (3/4), Kamis (6/4), dan Kamis (13/4).

Komisi antirasuah masih terus mencari keberadaan pengusaha yang berseteru dengan selebriti Nikita Mirzani alias Nikmir itu.

"Iya koordinasi dengan Polri terus kami lakukan," ungkapnya.

Tak hanya di KPK, Dito juga mangkir dari panggilan penyidik Polri, Jumat (28/4). Penyidik menjadwalkan ulang panggilan terhadap Dito sebagai tersangka. Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (29/4).

Baca juga : Pesan Lengkap Idul Fitri Presiden Amerika Serikat Joe Biden

Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

Bareskrim menyatakan, sembilan pucuk senjata yang ditemukan itu berstatus ilegal. Rinciannya, 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, dan 1 pucuk Pistol Angstatd Arms.

Lalu, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

KPK tengah fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.

Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

Baca juga : Moonbin Astro Meninggal, Polisi Yakin Bunuh Diri

Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.