Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menilai, revisi Undang-Undang (UU) TNI belum perlu dilakukan. UU yang sudah ada selama ini dinilai berjalan dengan baik.
"Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik," ujar Prabowo kepada wartawan, Kamis (11/5) malam.
Baca juga : Menhan Prabowo Janji Penuhi Kebutuhan Alutsista Untuk Operasi Di Papua
Prabowo mengatakan UU yang ada saat ini masih relevan. Regulasi yang ada sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," bebernya.
Baca juga : Menhan Prabowo Dan Menhan Kongo Teken Kerja Sama Bidang Pertahanan
Sebagaimana informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Baca juga : Survei SPIN: Prabowo Tempati Puncak Bursa Pilpres 2024
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI, di berbagai kementerian.
Muncul kekhawatiran, revisi UU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemenhan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya