Dark/Light Mode

KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Ke LN

Rabu, 10 Mei 2023 13:35 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bepergian ke luar negeri.

"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI, maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/5).

KPK telah mengajukan cegah terhadap Hasbi sejak Selasa (9/5) kemarin, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk periode 6 bulan pertama. Cegah, dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," bebernya.

Baca juga : Sabar, KPK Segera Umumkan Status Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ali berharap, Hasbi Hasan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk diuji.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023," ungkap Ali.

Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan, pihaknya telah menerima pengajuan cegah dari KPK atas nama Hasbi Hasan.

Baca juga : KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap

"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan (laki-laki)," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (10/5).

Masa berlaku pencegahan berlaku sejak 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023, dan dapat diperpanjang kembali.

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPK

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.