Dark/Light Mode

Terkait Erat Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Kota Bandung

Selasa, 16 Mei 2023 12:21 WIB
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Yana Mulyana (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Yana Mulyana bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal menerima total Rp 924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Suap MA, Hercules Pasang Badan, Tegaskan Tak Ada Suap Menyuap

Suap itu diberikan agar kedua perusahaan tersebut menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, KPK Sita Ferrari Hingga McLaren

Benny, Sony dan Andreas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK Riau Ke Luar Negeri

Sementara Yana, Dadang, dan Khairul Rijal sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.