Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati Meranti, KPK Cegah 4 Orang Ke LN

Jumat, 28 April 2023 15:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pencegahan dilakukan agar proses pemberkasan perkara penyidikan Muhammad Adil dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.

"Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," ungkap Ali lewat pesan singkat, Jumat (28/4).

Ali menjelaskan, keempat orang tersebut terdiri dari tiga swasta dan satu ASN.

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Juga Cegah Kadis PUPR Papua

"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," imbaunya.

Informasi yang diterima, keempat orang yang dicegah adalah Muhammad Reza Fahlevi (Swasta), Maria Giptia (Swasta), Deny Surya A. R (Swasta), dan Heny Fitriani (PNS).

Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) malam. Selain Adil, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga mengamankan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, serta Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sementara M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Cegah 4 Orang Ke LN, Salah Satunya Pengacara Lukas Enembe

Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran potongannya berkisar 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.

Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022.

Baca juga : Disebut Nyuap Bupati Kepulauan Meranti Rp 1,4 Miliar, PT Tanur Muthmainnah Beri Penjelasan

KPK juga menduga, Adil menyuap auditor BPK M Fahmi Rp 1,1 miliar agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari hasil penyidikan sementara, Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26, 1 miliar dari berbagai pihak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.