Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang alias TPPU dengan tersangka gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Selain pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, KPK juga mencegah Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman.
"Betul ya, empat orang dimaksud terdiri dari satu PNS, dua swasta, dan satu pengacara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/4).
Baca juga : Selain Wali Kota Yana Mulyana, KPK Juga Ciduk Pejabat Dishub Bandung
Sementara dua orang lainnya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun, H Sukman.
Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Supaya tetap berada di dalam negeri Dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," bebernya.
Baca juga : Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Di Jayapura
KPK berharap para pihak yang dicegah tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Keduanya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.
Lukas sendiri ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Baca juga : Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
KPK belakangan menetapkan Lukas dan Rijatono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya