Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diduga Langgar Netralitas
DPRD Depok Laporkan Oknum ASN Ke BKN
Jumat, 19 Mei 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Diduga, dia melanggar prinsip netralitas sebagai abdi negara. Laporan tersebut akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah melakukan politik praktis, lantaran mengikuti kegiatan sebuah partai politik di wilayah kerjanya.
Menurutnya, pelaporan yang akan dilakukan DPRD Kota Depok merupakan usaha Dewan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan masyarakat terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga : Zulhas Daftarkan 580 Bacaleg PAN Ke KPU
“Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp. Mereka mengirimkan foto dan video oknum PNS di Pemkot Depok, yang diduga melakukan kegiatan politik praktis,” ujar Hamzah kepada wartawan di Depok, Jawa Barat (Jabar), kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPRD Kota Depok telah melakukan konsultasi dengan BKN, terkait laporan masyarakat atas kelakukan oknum ASN tersebut. Dari hasil konsultasi itu, lanjut dia, pihak BKN meminta DPRD membuat laporan secara resmi, dan disertai dengan bukti yang kuat
Saat ini, sambung dia, Komisi A DPRD Kota Depok sedang mengumpulkan laporan masyarakat tentang dugaan oknum ASN yang mengikuti kegiatan politik praktis. “Poinnya, siapa pun bisa melaporkan temuan terkait adanya ASN yang mengarahkan, mengajak, mengintimidasi, menginstruksikan kepada calon anggota legislatif (caleg) atau partai tertentu,” jelas dia.
Baca juga : Diungkap BNPT, Ada Parpol Yang Terafiliasi Kelompok Terorisme
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo membenarkan adanya dugaan adanya oknum ASN Pemkot Depok yang terlibat politik praktis. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, ASN yang melakukan dukungan terhadap salah satu partai politik, dan ikut dalam kegiatan harus ditindak secara tegas.
“PDI Perjuangan Kota Depok juga menerima laporan adanya dugaan ASN mengikuti kegiatan partai politik atau melakukan politik praktis ini. Temuannya sama seperti yang disampaikan Pak Hamzah, sehingga apa yang disampaikan Pak Hamzah perlu disikapi,” cetus dia.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, netralitas diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam beleid itu, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca juga : Diduga Langgar UU Minerba, Eks Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
“Ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak netral tidak akan bisa bekerja secara profesional, serta dapat menyebabkan target-target kinerja tidak tercapai. Sebab, ada potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan,” jelas dia. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya