Dark/Light Mode

Plate Jadi Tersangka Korupsi

Murni Hukum, Bukan Karena Intervensi Politik

Jumat, 19 Mei 2023 08:00 WIB
Diborgol dan mengenakan rompi merah muda, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Diborgol dan mengenakan rompi merah muda, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

 Sebelumnya 
Dalam kasus ini, Plate adalah tersangka kelima. Sebelumnya Kejagung juga sudah menetapkan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech.

Menanggapi kasus ini, Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara. Mantan Ketua MK ini mengatakan, penetapan Plate sebagai tersangka bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Menurut dia, kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 2022 sudah cukup lama diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” tulis Mahfud di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, kemarin.

Baca juga : Johnny G Plate Tersangka, FMPRK Kasih Dua Jempol Buat Kejagung

Menurut Mahfud, jika Kejagung sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup kuat dan masih menunda-nunda penetapan status tersangka dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, itu justru bertentangan dengan hukum. “Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” tulis Mahfud.

Ia pun memastikan akan mengawal kasus yang tengah menimpa koleganya itu.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tutupnya.

Baca juga : Hormati Proses Hukum, Paloh Percaya Tak Ada Intervensi Politik Di Kasus Plate

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengapresiasi langkah Kejagung yang sudah menetapkan Menkominfo sebagai tersangka. Menurut dia, kasus korupsi proyek BTS ini adalah kejahatan yang terorganisir dan memang punya niat jahat sejak awal.

Zaenur mengatakan, perjalanan kasus ini sudah lama. Tidak bisa dilihat hanya pada momentum penetapan tersangka Plate sebagai Menkominfo. Kata dia, dari awal penyidik di Kejaksaan sudah menemukan alat bukti bahwa proyek ini memang dari awal diniatkan untuk diselewengkan.

Zaenur menyebut, ada beberapa indikasi yang menunjukkan kasus ini dari awal sudah diniatkan untuk diselewengkan. Pertama, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) telah membuat peraturan yang mengarahkan agar hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memenuhi syarat sehingga dapat memenangkan lelang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.