Dark/Light Mode

Kelar Digarap KPK, Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam

Rabu, 24 Mei 2023 15:38 WIB
Direktur PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus (Foto: Ist)
Direktur PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Direktur PT Indal Aluminium Industry, Alim Markus. Bos PT Maspion Group ini dimintai keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Alim selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 12.47 WIB. Sebelum keluar Gedung Merah Putih KPK, dia menunggu mobil yang menjemputnya.

Pengusaha berusia 71 tahun ini tampak didampingi kuasa hukumnya saat menunggu mobilnya. Setelah mobilnya berada di sekitar lobby gedung dia keluar dikawal ajudannya.

Saat keluar tak pernyataan apapun yang disampaikannya. Ajudannya bahkan sempat mendorong awak media yang menanyai Alim perihal pemeriksaan tersebut, termasuk soal pemberian uang kepada Saiful.

Baca juga : Kasus Eks Bupati Sidoarjo, Bos Maspion Group Penuhi Panggilan KPK

Tak lama, Alim kemudian naik ke dalam mobil Mercedes-Benz S500 berkelir hitam. Mobil itu kemudian membawanya keluar dari Gedung KPK.

Alim sebetulnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (22/5), bersama Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto.

Namun, hanya Soedomo yang hadir. Soedomo, dicecar penyidik komisi antirasuah soal penerimaan uang Saiful Ilah.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/5).

Baca juga : Kekayaan Diklarifikasi KPK, Eks Kasudin Perumahan Rakyat Jakut: Saya Pusing!

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini tak merinci jumlah uang yang diterima Saiful Ilah. KPK menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

Komisi antirasuah menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021.

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo, Besok KPK Periksa Bos Maspion Group Alim Markus

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.