Dark/Light Mode

Sekretaris MA Tidak Ditahan Usai Diperiksa KPK

“Saya Taat Proses Hukum”

Kamis, 25 Mei 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5). Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap mencapai Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis di Mahkamah Agung, atas pengembangan kasus yang sebelumnya yang menjerat Hakim MA, Sudrajad Dimyati cs. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperkenankan pulang usai menjalani pemeriksaan di KPK. Tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA itu tidak ditahan.

Hasbi keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 5 sore. Ia tampak masih klimis, meski sebagian wajahnya ditutupi masker. “Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum,” katanya saat hendak meninggalkan KPK.

KPK juga tidak menahan man­tan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penguru­san perkara di MA.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Tak Ditahan, KPK Sebut Bukan Keharusan

Hingga kini, KPK hanya mem­beberkan kasus posisi kedua ter­sangka tersebut.

Namun peran keduanya diung­kap dalam sidang tuntutan ter­dakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya advokat yang ditunjuk Heryanto Tanaka, nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Heryanto meminta Yosep dan Eko mengurus kasus terkait Koperasi Intidana di MA.

Baca juga : Digarap 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Nggak Ditahan KPK

Dalam surat tuntutan perkara Yosep dan Eko, Jaksa KPK mengemukakan Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.

Keterlibatan Hasbi berawal dari pertemuan Yosep, Tanaka dan Dadan Tri Yudianto—yang menjadi penghubung Hasbi.

Pertemuan terjadi pada 25 Maret 2022 di Rumah Pancasila, Jalam Semarang Indah Nomor 32, Kota Semarang. “Membicarakan terkait pengurusan perkara nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman, ” kata Jaksa.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Diperiksa KPK, Perempuan Ini Serahkan Rekaman

Budiman merupakan pengurus Koperasi Intidana—dimana Tanaka menginvestasikan uangnya. Dananya tidak bisa ditarik.

Tanaka dan nasabahnya lain­nya kemudian mempailitnya Koperasi Intidana. Juga melaporkan pengurus koperasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.