Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Kejagung Sita Aset Tersangka Eks Dirut
Sabtu, 27 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Proses pengajuan dana dilaksanakan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut pun tak dimanfaatkan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan alias fiktif. Melainkan digunakansebagai pembayaran utang perusahaan.
Utang perusahaan terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pribadi tersangka.
Baca juga : Densus 88 Ringkus 2 Tersangka Teroris Di Jatim
Destiawan dituduh melakukan korupsi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menduga dana kredit ada yang dikucurkan kepada kroni tersangka. Hanya saja, Sumedana belum mau menyingkap siapa saja pihak-pihak yang diduga ikut kecipratan dana tersebut.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Para Tersangka Korupsi BTS
Begitu pula, pihak bank yang dianggap bertanggung jawab dalam memberikan dana pembiayaan proyek.
“Penyidik masih mengembangkan hal itu. Nanti akan disampaikan kemajuan hasil penyidikan perkara ini,” sergahnya.
Baca juga : Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate
Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik menahan Destiawan di Rutan Kejagung.
Sumedana mengutarakan, penetapan Destiawan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaankorupsi PT Waskita Beton Precast. “Modus dan dokumen yang digunakan nyaris sama,” tutupnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya