Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Renovasi Stadion

KPK Jebloskan Pejabat Yogya Ke Sukamiskin

Minggu, 14 Mei 2023 07:30 WIB
Eks Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).
Eks Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Edy merupakan terpidanakorupsipembangunan Stadion Mandala Krida.

“Jaksa eksekutor KPK telah se­lesai melaksanakan eksekusi pu­tusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga : Rafael Alun Beli Rumah Anak Konglomerat Tahir

Edy akan menjalani masa pidana penjara selama dela­pan tahun ditambah kewajiban membayar pidana denda sebe­sar Rp 400 juta.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang mengguna­kan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

Yakni Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Baca juga : Anak Konglomerat Tahir Ikut Keseret

KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasianggaran BPO untuk pro­gram peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG). Dirut Sugiharto yang menyusun tahapan peren­canaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan angga­ran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.

Baca juga : Pinjam Perusahaan Anak Camat Untuk Terima Duit

KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.