Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Proyek Tol Japek II

Pensiunan Waskita Karya Hilangkan Barang Bukti

Rabu, 17 Mei 2023 07:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) di dampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi (kiri) saat jumpa persnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) di dampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi (kiri) saat jumpa persnya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/5/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II. IBN yang kini pensiunan, langsung dijebloskan ke jeruji besi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ter­sangka IBN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama selama 20 hari, sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023.

“Tersangka telah mempengaruhidan mengarahkan parasaksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya,” ujar Sumedana.

Baca juga : Pengamat: Temui SBY Dan JK, Prabowo Ingin Lepas Dari Bayang-Bayang Jokowi

IBN juga menyarankan kepada para saksi agar tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan peny­idik. “Juga menghilangkan ba­rang bukti, sehingga mengakibat­kan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara korupsi tersebut,” lanjut Sumedana.

IBN dijerat Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Kejagung telah mengusut korupsi para pekerjaanpembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga : PLTGU Priok Pasok Listrik Istana Wapres, Bandara Halim Dan Bekasi

Terkendala Bukti

Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2023. Namun belum menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi menga­takan, tidak ingin gegabah atau tergesa-gesa.

Baca juga : Erick: Hak Karyawan BUMN, Saya Jaga Sekuat Tenaga

“Terkait dengan kenapa belum ada tersangka, karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).

“Kami tidak mau salah, sehinggaketika menetapkan siapa yang dimintai pertanggungjawaban, itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami sangat berhati-hati menentukan dan me­netapkan tersangka,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.