Dark/Light Mode

Dumas KPK Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Penyidik Terkait Kasus Hasbi Hasan

Selasa, 30 Mei 2023 13:27 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Linda Susanti alias Oca, terkait rekaman dugaan rekayasa kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (30/5).

Oca mengaku bersyukur akhirnya laporannya ditanggapi oleh KPK.

"Ya Alhamdulillah direspon dengan baik," ujarnya.

Oca mengaku kembali memutar rekaman percakapan tersebut saat diklarifikasi petugas di Dumas KPK. Ada empat petugas yang mendengarkannya. 

"Tadi diputar. Sebetulnya ada yang full-nya, cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku nggak mau. Jadi aku simpan baik-baik," tuturnya.

Baca juga : Diungkap KPK, Dadan Tri Sering Datang Ke Ruangan Sekma Hasbi Hasan

Oca menambahkan, petugas Dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidik yang membicarakan soal kasus tersebut.

"Aku bilang, kalau ada semua penyidiknya bisa aku lihat. Aku hafal banget," ungkapnya.

Oca kembali menegaskan, dirinya tidak bermaksud menyerang KPK. Dia melakukannya demi mengungkap kebenaran. Sebab, Oca mengaku, keluarganya juga pernah menjadi korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus korupsi.

"Intinya saya tidak kenal pak Hasbi. Tidak mau menyerang KPK. Saya hanya mau mengungkapkan kebenaran," tandasnya.

Oca sebelumnya menceritakan, dirinya tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan menargetkan Sekretaris MA menjadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Pada tanggal 9 Desember 202, jauh sebelum pak Hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan empat orang. Dua di antaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G , dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar," jelasnya.

KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks WIKA Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA. Keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5) pekan lalu.

Namun, keduanya belum ditahan penyidik. Dadan dan Hasbi sendiri, tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya, ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel).

Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto.

Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp 11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Soal Rekaman Suap Penyidik KPK, LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Pelapor

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Lalu, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep, Parera dan Eko Suparno.

Serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.