Dark/Light Mode

KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun Lewat Adik Kandungnya

Selasa, 16 Mei 2023 15:03 WIB
Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul kepemilikan aset eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal ini salah satunya didalami penyidik saat memeriksa adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, Senin (15/5). Juga, tiga saksi lain, yakni Markus Seloadji, Petrus Giri Hesnawan, dan perwakilan PT Intercon Enterprises.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT (Rafael Alun)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/5).

Gangsar sendiri pakai 'jurus mingkem' setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (15/5) malam.

Baca juga : KPK Telusuri Aset Rafael Alun Yang Dibeli Pakai Duit Gratifikasi

Gangsar diperiksa tim penyidik KPK sekitar sembilan jam, sejak pukul 10.50 WIB.

"Tidak ada komentar," ujar Gangsar singkat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Gangsar bersama orang-orang terdekat Rafael, termasuk istri dan anaknya, telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Mereka yang dicegah yaitu istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca juga : Kasus TPPU, KPK Bidik Keterlibatan Keluarga Rafael Alun

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Sebelumnya, Rafael dijerat dalam kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.