Dark/Light Mode

Periksa Mario Dandy, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon Yang Dipakai Ketika Aniaya David Ozora

Selasa, 23 Mei 2023 11:19 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/5) kemarin memeriksa anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo, di Polda Metro Jaya.

Dari tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu, tim penyidik komisi antirasuah mendalami kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang dikendarainya saat mendatangi lokasi penganiayaan David Ozora, di kawasan Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (23/5).

Sebelumnya KPK menyatakan, Jeep Rubicon itu tidak pernah dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya.

Rafael mengaku, mobil tersebut dibeli dari seseorang yang sempat tinggal di sebuah gang di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bernama Ahmad Saefudin.

Baca juga : KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun Lewat Adik Kandungnya

Nama Saefudin pun masih tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rubicon yang disebut sudah beralih tangan ke Rafael.

Setelah itu, Rafael menjual Jeep Rubicon tersebut kepada kakaknya. Rubicon itu kemudian dikendarai oleh putranya, Mario Dandy Satriyo, saat mendatangi tempat penganiayaan David Ozora, di kawasan Jakarta Selatan.

"Menurut beliau (Rafael) itu sudah dibeli dan dijual kembali ke kakaknya. Lalu oleh kakaknya dibolehkan dipakai Mario. Sementara surat bukti kepemilikan masih atas nama Ahmad ini," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Wartawan, Jumat (3/3).

Dia menegaskan, KPK tak serta merta menelan mentah-mentah pengakuan Rafael.

"Kita percaya apa nggak? Ya nggak," tegasnya.

Baca juga : One Way, Mulai Jam 13.00 Tol Kalikangkung Ditutup Untuk Kendaraan Dari Barat

KPK pun akan menelusuri dan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan Rafael tersebut.

"Kan dia ngomong begitu. Kita cek nanti banknya, bener nggak. Kalau dia beli ada duit keluar. Kalau dia jual lagi ke kakaknya, ada duit masuk," tuturnya.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Periksa Sekda Papua, KPK Dalami Aset-aset Lukas Enembe Yang Disamarkan

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah. Tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih terus mengusutnya.

"Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, tim masih terus melakukan pengecekan," ungkap Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.