Dark/Light Mode

KPK Tahan 3 Kepala Dinas Penyuap Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Senin, 5 Juni 2023 20:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketiganya yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-24 Juni 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Baca juga : KPK Terus Cari Bukti Penerimaan Suap Rafael Alun

Mubarak, Abdul, dan Suhirman, bersama empat pejabat lain di Pemkab Pemalang, menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Rahardjo, dan Sekda Pemalang Sodik Ismanto.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo (Komisaris PD Aneka Usaha) agar dapat dinyatakan lulus," bebernya.

Baca juga : KLHK Resmikan Fasilitas Pengolahan PCBs Pertama Di Indonesia

Mukti mematok tarif mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, ketujuhnya kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo. Di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ungkap Asep.

Baca juga : Kiyai Muda Jatim Galang Dukungan Untuk Ganjar

Sebagai pemberi suap, ketujuhnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.