Dark/Light Mode

KPK Klarifikasi Perusahaan Milik Istri Brigjen Endar Priantoro

Kamis, 4 Mei 2023 17:23 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Brigjen Endar Priantoro (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik mantan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

Klarifikasi ini merupakan buntut dugaan gaya hidup mewah sang istri yang menjadi polemik di media sosial.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi undangan di Gedung KPK dan telah selesai memberikan keterangan kepada tim LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat pesan singkat, Kamis (4/5).

Baca juga : PLN Beri Voucher Tambah Daya Listrik, Begini Caranya

Dia menjelaskan, pada klarifikasi kedua ini, tim meminta penjelasan tambahan atas beberapa hal yang belum dapat disampaikan dalam klarifikasi sebelumnya.

"Termasuk kepemilikan perusahaan. Selain itu juga mengkonfirmasi terkait informasi yang viral di media sosial," ungkapnya.

Endar menjalani proses klarifikasi selama 3,5 jam, mulai dari pukul 09.58 WIB sampai pukul 13.34 WIB. Jenderal polisi bintang satu itu hadir didampingi sang istri.

Baca juga : Apresiasi Peran Babinsa, Kodam V Brawijaya Gelar Brawijaya Awards

Usai menjalani klarifikasi, Endar mengaku telah menyerahkan data serta kelengkapan dokumen terkait LHKPN miliknya. Selain itu, dia juga mengaku diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal perusahaan milik istrinya.

"Yang diklarifikasi pada intinya harta kekayaan yang saya miliki, perusahaan-perusahaan istri saya, istri saya juga beliau adalah pengusaha," ungkap Endar, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Endar menjelaskan, undangan klarifikasi pada hari ini hanya sebagai tambahan kelengkapan data dari yang sebelumnya. Sebelumnya, pada Jumat (31/3), Endar telah menjalani pemeriksaan LHKPN.

Baca juga : KPK: Pemberhentian Brigjen Endar Sudah Sesuai Aturan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menuturkan, Endar kooperatif saat dilakukan klarifikasi. Adapun proses itu berjalan sekitar tiga jam.

Saat itu, klarifikasi belum sepenuhnya beres lantaran ada data-data lain yang masih dibutuhkan, termasuk data perbankan.

"Itu data perbankan belum kita peroleh juga, kita sambil dalami," kata Pahala, Jumat (31/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.