Dark/Light Mode

Hasbi Hasan Ambil Cuti 3 Bulan, Kepala Bawas Jadi Plh Sekretaris MA

Senin, 5 Juni 2023 20:43 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.Cuti besar ini dimulai sejak awal Juni hingga awal September 2023.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan, SH,MH, Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Pejabat Humas MA Suharto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/6).

Suharto menyatakan, Ketua MA M. Syarifuddin telah menunjuk Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekma dalam waktu tiga bulan tersebut.

"Di samping jabatannya sebagai Kabawas MA, juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," jelasnya.

Baca juga : Ridwan Kamil: Jangan Beli Kecintaan Rakyat Untuk Jadi Pemimpin

Suharto memastikan, MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. MA, terang dia, juga menghormati upaya Praperadilan yang ditempuh Hasbi.

"Bahwa terkait Praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan dimaksud," ucap Suharto.

"MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," tandasnya.

Hasbi dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Mari Selami Warisan Pemikiran Bung Karno Di Perpusnas!

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca juga : KPK Duga Windy Idol Terima Uang Dan Kelola Aset Sekretaris MA

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.