Dark/Light Mode

Pemerintah Tak Lagi Wajibkan Masker, Prof. Tjandra Kasih Catatan Ini...

Minggu, 11 Juni 2023 12:34 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama angkat bicara soal pencabutan aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Sebagaimana tertuang Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran itu mengimbau seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar untuk tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Baca juga : Transisi Endemi, Pemerintah Tak Lagi Wajibkan Masker, Booster Dikencengin

Terkait hal ini, Prof. Tjandra menggarisbawahi empat hal penting. Pertama, ini adalah Surat Edaran Satgas COVID-19 pertama di tahun 2023.

"Hal ini dapat diinterpertasikan bahwa sepanjang tahun 2023 sampai Juni, situasi Covid-19 di negara kita memang terkendali baik. Sehingga, Satgas baru Juni ini mengeluarkan Surat Edaran pertamanya untuk tahun 2023," ujar Prof. Tjandra dalam keterangannya, Minggu (11/6).

Di sisi lain, sejak 5 Mei 2023, WHO sudah resmi menyatakan bahwa Covid-19 bukan lagi kedaruratan kesehatan global. Meski status pandemi belum sepenuhnya dicabut.

Kedua, pada dasarnya, hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan Covid-19. Termasuk, kewajiban pakai masker.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Beri Hak Sama Semua Atlet Di Indonesia

"Jadi, kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa dengan negara-negara lain, maka tentu dapat dimengerti," kata Prof. Tjandra yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI ini.

Ketiga, walaupun sudah ada surat edaran ini, pemerintah perlu melakukan penyuluhan kesehatan ke publik, agar masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker dalam tiga kondisi sebagai berikut:

a. Kalau masuk ruangan yang berisiko terkena penyakit menular lewat udara, sebaiknya pakai masker.

b. Kalau terkena penyakit saluran pernapasan jenis apa pun, sebaiknya pakai masker, agar tidak menulari orang lain.

Baca juga : Bisnis Penerbangan RI Bakal Makin Bergairah

c. Kalau tempat kita beraktivitas terdampak polusi udara berat, penggunaan masker sangat dianjurkan.

Keempat, kita patut bersyukur bahwa Covid-19 sudah mereda di dunia, dan juga di negara kita. Tetapi, kita harus tetap memberi prioritas penting untuk menjaga kesehatan kita. Selalu jalankan perilaku hidup bersih dan sehat, serta lakukan cek kesehatan berkala. Kalau ada keluhan kesehatan, jangan diabaikan.

"Pola hidup kita harus lebih baik dan lebih sehat di hari kini dan mendatang," tegas mantan Dirjen Pengendalian Penyakit dan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabalitbangkes) ini. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.