Dark/Light Mode

M Berstatus Sebagai Saksi Dan Korban, LPSK Minta Polisi Abaikan Laporan Pihak Bukhori Yusuf

Senin, 12 Juni 2023 10:21 WIB
Bukhori Yusuf (Foto: Ist)
Bukhori Yusuf (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara soal laporan istri pertama Bukhori Yusuf terhadap perempuan berinisial M yang jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, sebagai pihak yang masih dalam perlindungan LPSK, laporan pidana terhadap M patut diabaikan aparat penegak hukum.

M merupakan korban KDRT yang diduga dilakukan eks anggota DPR dari PKS, Bukhori Yusuf. Selain sebagai saksi-korban, M adalah pelapor KDRT yang diduga lakukan Bukhori. Sejak Januari 2023, dia berada dalam perlindungan melekat oleh LPSK selama 24 jam.

Karena itu, Hasto meminta Polda Metro Jaya mengabaikan sementara pelaporan pidana yang dilakukan Rosita Komala Dewi (RKD) terhadap M.

"Kami (LPSK) meminta agar Polda Metro Jaya mengesampingkan dulu pelaporan pidana terhadap M yang masih dalam perlindungan LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

Baca juga : Manut Putusan MK, Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri Cs

Seperti diketahui, Bukhori lewat istri pertamanya bernama Rosita Komala Dewi (RKD) melaporkan M ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6) siang.

RKD melaporkan M atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Padahal saat ini, laporan M terhadap Bukhori masih dalam proses penyelidikan di Subdit V Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hasto menegaskan, pelaporan pidana yang dilakukan oleh RKD terhadap M bertentangan dengan peran negara dalam melindungi seseorang yang berstatus sebagai saksi-korban.

Hasto mengingatkan Pasal 10 Undang-Undang (UU) 31/2014 tentang LPSK. Dalam ayat (1) aturan tersebut tegas disebutkan, seorang saksi-korban, atau saksi-pelaku, yang dalam perlindungan LPSK tidak boleh dilakukan penuntutan hukum, baik pidana, pun perdata, selama pelaporan, atau kesaksiannya atas tindak pidana yang dialaminya tersebut masih dalam proses hukum.

Ayat (2) dalam aturan tersebut juga menerangkan, jika terjadi suatu tuntutan hukum atas kesaksian, atau pelaporan saksi-korban yang masih dalam perlindungan LPSK, aparat penegak hukum diharuskan menunda proses penuntutan hukum terhadap saksi-korban.

Baca juga : Berbagi Kasih Ramadhan, PKT Salurkan Bantuan Rp 3,2 M Di Kota Bontang

Penundaan tersebut, kata Hasto, dilakukan selama perkara utama atas pelaporan dan kesaksian saksi-korban mendapatkan putusan yang inkrah dari pengadilan.

"Dalam masalah ini, LPSK akan secepatnya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengingatkan Pasal 10 UU LPSK tersebut,” beber Hasto.

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendesak Bareskrim Polri meningkatkan penyelidikan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori terhadap M.

Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad meminta tim penyidikan Subdit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggunakan Undang-Undang (UU) Penghapusan KDRT dalam konstruksi hukum pengungkapan kasus yang menjerat Bukhori.

"Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secepatnya dan agar kasus ini diproses secara transparan," pinta Bahrul.

Baca juga : Sugeng IPW Dipanggil Sebagai Saksi Eks Bos CLM, Polisi Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Menurut dia, Komnas Perempuan menjanjikan tetap melakukan pemantauan untuk arah maju penegakan hukum kasus tersebut. Proses hukum terkait kasus itu adalah untuk memberikan rasa adil bagi korban M.

"Dan agar Polri berpihak atas apa yang dialami oleh korban, dengan mempertimbangkan kerentanan yang berlapis yang dialami oleh korban," ucap Bahrul.

Komnas Perempuan juga sudah memberikan surat rekomendasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, agar penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai pada proses hukum ke pendakwaan, serta penuntutan di persidangan umum.

"Yaitu dengan penerapan UU Penghapusan KDRT," tegas Bahrul.

Adapun surat dari Komnas Perempuan kepada Bareskrim Polri sudah dikirim sejak 30 Mei 2023. Dalam surat setebal 5 lembar halaman itu, Komnas Perempuan telah membeberkan kronologi KDRT yang diduga dilakukan Bukhori terhadap M.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.