Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

Senin, 12 Juni 2023 16:43 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan.

"Sidang kita tunda sampai 19 juni 2023," ujar Hakim tunggal PN Jaksel Alimin R Sujonoe menutup sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (12/6).

Sidang hari ini ditunda lantaran KPK selaku termohon, tidak hadir di dalam persidangan. KPK telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga tiga pekan.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Dari Staf Hasbi Hasan, Terkait Pengurusan Perkara

Sementara itu, kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas permintaan itu. Maqdir meminta hakim mempercepat sidang.

"Saya berharap proses peradilan lebih cepat, (ditunda) tiga hari. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda tapi tidak terlalu lama," harap Maqdir.

Namun permintaan Maqdir ditolak. Hakim Alimin tetap memutuskan menunda sidang satu minggu ke depan.

"Ditunda satu minggu ya, Senin depan tanggal 19. Tanggal 19 Juni 2023," tegas Alimin.

Baca juga : Lewat Hakim Agung Prim Haryadi, KPK Dalami Lobi Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Dalam Perkara KSP Intidana

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan diduga menerima uang dari Dadan Tri Yudianto. Dia diduga mengantongi sebagian dari Rp 11,2 miliar yang diterima eks Komisaris Independen PT Wika Beton tersebut.

Duit itu disebut komisi antirasuah sebagai fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Pemberian dilakukan setelah Dadan minta Hasbi membantu mengamankan kasus KSP Intidana.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca juga : Urus Perkara Intidana, Dadan Tri Dan Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar

Saat ini Dadan sudah ditahan di Rutan KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan dan terus dipantau agar tak melarikan diri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.