Dark/Light Mode

Sidang Ditunda, KPK Sesalkan Lukas Enembe Tidak Kooperatif

Senin, 12 Juni 2023 16:48 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang tidak kooperatif menjalani sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai, Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, dia mengaku sakit.

"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif karena tadi juga teman-teman bisa lihat bagaimana proses persidangan terdakwa bisa menjawab pertanyaan hakim dan menjelaskan keadaannya walaupun kemudian mengatakan sakit," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

"Tapi kami juga punya data terkait dengan kesehatan yang bersangkutan, termasuk pendapat dari dokter yang melakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Baca juga : Goyang PM Jepang, Partai Oposisi Gulirkan Aksi Mosi Tak Percaya

Ali menyatakan, tim jaksa KPK pada sidang pekan depan akan membawa rekam medis pemeriksaan kesehatan Lukas, sesuai perintah hakim.

"Pada persidangan berikutnya tentu tim jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Ali mengingatkan, sikap Lukas dalam persidangan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi tim jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana.

"Ada hal memberatkan atau meringankan, pasti akan jadi pertimbangan ketika terdakwa tidak kooperatif pada proses persidangan," tandas Ali.

Baca juga : Sesalkan Alasan Penangguhan Penahanan Eltinus Omeleng, KPK: Dia Tidak Koperatif

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini menggelar sidang pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Lukas Enembe.

Lukas dihadirkan secara online dari Rutan KPK. Sidang online tersebut menindaklanjuti kesediaan Lukas untuk mengikuti sidang di kamar kunjungan Rutan KPK.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon (sidang) offline. Kemudian yang bersangkutan bersedia (mengikuti sidang) di kamar kunjungan," ungkap jaksa KPK.

Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya ngotot ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline di pengadilan.

Baca juga : Bank Data Perpajakan Wujudkan Kemandirian Fiskal

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang hari ini dengan pertimbangan pengakuan Lukas yang sedang menderita sakit.

Hakim mengabulkan permohonan Lukas untuk mengikuti sidang secara offline. Hakim turut meminta jaksa KPK agar membawa rekam medis Lukas sebagai bahan pertimbangan mengadili perkara ini.

"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ucap ketua majelis hakim Rianto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.