Dark/Light Mode

Sidang Gratifikasi Rijatono Lakka, Lukas Enembe Jadi Saksi Secara Online

Selasa, 16 Mei 2023 15:06 WIB
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: Moehammad Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe jadi saksi bagi terdakwa gratifikasi Rijatono Lakka, Selasa (16/5). Lukas dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul mas, (Lukas) menghadiri sidang online," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5).

Rijatono Lakka adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, perusahaan pemenang tender sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, dia sebagai orang yang memberi suap kepada Lukas sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar).

Baca juga : Penyidikan Suap-Gratifikasi Rampung, Lukas Enembe Segera Disidang

Suap yang diberikan Rijatono, adalah sebagai fee yang diminta Lukas Enembe, atas proyek-proyek yang telah diperoleh perusahaannya.

Dari nilai tersebut, Rp 1 miliar di antaranya diberikan secara tunai melalui transfer via bank. Dan sisanya, dalam bentuk pembangunan serta renovasi sejumlah aset milik Lukas.

Diketahui, sebanyak 12 proyek pekerjaan didapat sejumlah perusahaan Rijatono Lakka. Di antaranya Rumah Jabatan Tahap I (2017), Rumah Jabatan Tahap II (2018), Belanja Modal Peralatan Dan Pengadaan Meubelair (2019), Pembangunan Rumah Jabatan (Penunjang) (2019).

Kemudian Peningkatan Jalan Entop-Hamadi (2019), Pengadaan Modular Operating Theater untuk kamar OK (2019), Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (MYC) (2020). Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI (MYC) (2021).

Baca juga : Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe: Pengaruhi Saksi Agar Tak Penuhi Panggilan Dan Kembalikan Uang Korupsi

Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI (MYC) (2021), dan lainnya. Total nilai dari 12 proyek yang didapat yakni sebesar Rp 110.469.553.936 (Rp 110,4 miliar).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Rijatono selain sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, juga sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Dan dalam rangka mendapat sejumlah proyek dari APBD Papua, Rijatono juga mendirikan CV Walibhu pada 19 Agustus 2019.

Selain itu, ia juga meminjam bendera perusahaan lain, yaitu PT Aiwondeni Permai, PT Papua Sinar Anugerah, PT Cahaya Rante Tondon, CV Skylander, dan PT Vertical Tiara Manunggal.

Baca juga : Airlangga Pakai Batik Hijau, Kenakan Rompi Kuning Ke Cak Imin Di Senayan, Ini Maknanya

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.