Dark/Light Mode

Audiensi Ke Komisi IX DPR

Kadin Jatim Minta Pasal Tembakau Dihapus Di RUU Kesehatan

Senin, 12 Juni 2023 20:42 WIB
Rombongan Kadin Jawa Timur dan Gapero saat beraudiensi dengan Panja Komisi IX DPR. (Foto: Istimewa)
Rombongan Kadin Jawa Timur dan Gapero saat beraudiensi dengan Panja Komisi IX DPR. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan penghapusan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan terus berjalan. Terbaru, Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mewakili para pelaku industri tembakau menyampaikan aspirasi kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, yang saat ini tengah membahas aturan yang akan bersifat Omnibus Law tersebut.

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Purwanto menyampaikan kekhawatirannya karena pasal-pasal dimaksud akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Adik mengatakan, seluruh pasal dimaksud berpotensi mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi. Keduanya ini penting, harus ada titik temu. Harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” kata Adik Dwi Purwanto, usai audiensi dengan Komisi IX DPR, seperti keterangannya yang diterima redaksi, Senin (12/6).

Baca juga : Mandatory Spending Minimal 5 Persen Dihapus Dalam RUU Kesehatan, PKB Minta Maaf

Dia menjelaskan, turunan industri rokok itu banyak. Mulai dari pedagang asongan sampai petani. “Ini yang harus dipikirkan teman-teman Dewan,” lanjut Adik.

Adik menjelaskan, dari sisi kesehatan, dia meminta Pemerintah menetapkan regulasi agar para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar. Harus dilakukan pencegahan. Seperti, di kawasan perkantoran, harus ada smoking area. Tidak boleh merokok di sembarang tempat.

“Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok,” papar Adik.

Baca juga : Bareng Komisi VI DPR, Wamendag Temui ACCC Bahas Perlindungan Konsumen

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi menyatakan keberatan apabila Pasal 154 dan 155 yang mengatur masalah tembakau masih ada RUU Kesehatan disahkan. ”Dalam pasal itu, tembakau termasuk zat adiktif dan psikotropika. Ini yang menjadi keberatan kami. Sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman ilegal,” tegas Mudi.

Mudi khawatir, apabila pasal tersebut tetap masuk RUU Kesehatan dan disahkan, petani tembakau bisa dianggap menanam tanaman ilegal. Dia meminta Pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

”Kami meyakini bahwa penyusunan bab zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memerhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya bahwa peraturan-peraturan saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutur Mudi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.