Dark/Light Mode

Digugat 1 M Karena Komentari Putusan Pengadilan

Menko Polhukam Nyengir, Mau Gugat Balik 5 M

Jumat, 16 Juni 2023 13:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi santai gugatan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Apalagi gugatan itu disampaikan lantaran Mahfud MD dianggap melanggar hukum usai berkomentar terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait Partai PRIMA.

"Hahaha, satu organisasi yang bagi saya tak pernah didengar kiprahnya yakni Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id, Jumat (16/6).

Menurutnya, gugatan Perkomhan sangat aneh. Sebab, komentar terhadap putusan hakim tidak bisa dianggap pelanggaran hukum. "Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" tanya Mahfud.

Soal komentar terhadap putusan hakim, kata Mahfud, tidak hanya dirinya saja yang melakukan. Banyak orang yang berkomentar terhadap sebuah putusan pengadilan. Selain itu, tak ada preseden yang pernah terjadi dan berimplikasi pada pelanggaran hukum perdata.

Baca juga : 20 WNI Disekap Di Myanmar, Christina Aryani Minta Menko Polhukam Cepat Bertindak

"Ada puluhan orang tiap hari yang mengomentari putusan pengadilan tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum," jelasnya.

Soal komentar putusan PN Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai PRIMA, memang Mahfud menilai langkah hukum itu tidak tepat. Sebab, persoalan sengketa administrasi Partai PRIMA hanya bisa ditangani di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya bilang keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai PRIMA sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," terang Mahfud.

Mahfud pun mengakui berkomentar pedas menanggapi langkah hukum Partai PRIMA sekaligus PN Jakarta Pusat yang menangani perkara itu.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda konstitusional," tuturnya.

Baca juga : Ini Kata Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo, Soal Pengalaman Tak Enak Soimah Dengan Petugas Pajak

Sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud menyatakan, hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

"Lagipula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol, utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat di media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah," herannya.

Karenanya, Perkomhan harusnya melakukan gugatan kepada semua pihak yang memberikan komentar sejenis. Supaya kredibilitas organisasi yang baru ia dengar itu semakin jelas. Mahfud lantas menantang balik dan ganti akan menggugat dengan nilai yang lebih besar.

"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Mahfud MD digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) sebesar Rp 1,02 miliar.

Baca juga : Cegah Trump Tebar Pesona Di Sidang, Pengadilan Tolak Siaran Langsung

Lembaga ini menilai, Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu yang diajukan oleh Partai PRIMA.

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip, gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.