Dark/Light Mode

Isu Intervensi Kasus Jhonny G Plate, Partai Garuda: Terima Saja Fakta Itu, Minta Maaf Kalau Perlu

Kamis, 18 Mei 2023 15:24 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran atas adanya tudingan intervensi dalam kasus korupsi yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate.

"Kenapa terus diarahkan ke sana? Apa yang ingin dituju? Apakah kalian ingin mengatakan bahwa Johnny Plate tidak bersalah? Johnny hanya jadi korban atas permainan politik? Apakah ingin membuat narasi bahwa Johnny dizolimi penguasa?" tanya Teddy dalam siaran pers, Kamis (18/5).

Teddy mengatakan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti kuat keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS, yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8 triliun.

Dia pun menilai isu intervensi dan penjegalan politik melalui penetapan tersangka terhadap Johnny adalah hal yang konyol.

Baca juga : Bertambah, Politisi NasDem Dalam Pusaran Korupsi

"Atau ini bagian dari pembelaan kalian agar tidak ditelusuri lebih lanjut ke mana dana 8 triliun itu mengalir?" sambung pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Teddy mengingatkan semua pihak untuk menerima fakta bahwa Johnny memang tengah terjerat dalam kasus ini.

"Minta maaf jika perlu. Bukan malah melemparkan narasi penjegalan dan intervensi apalagi sampai dihubungkan dengan Pemilu. Jelas ini hal konyol dan kotor," tuturnya.

Teddy mengatakan, sebaiknya saat ini tidak ada pihak yang memperkeruh suasana.

Baca juga : Johnny Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Menkominfo Bakal Dijabat Plt

"Kalau mau membersihkan diri dari lumpur yang kotor, tentu harus menggunakan air bersih, bukan malah dengan air comberan. Kalau kalian mau tetap dicintai, akui kesalahan dan berbenah, bukan malah menyalahkan orang lain atas kesalahan yang diperbuat. Itu pengecut namanya," tandas Teddy.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya, Rabu (17/5).

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers.

Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.

Baca juga : Partai Garuda: Larangan Aktivitas Politik Di Tempat Ibadah Sudah Diatur Di UU Pemilu

Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.