Dark/Light Mode

Ke Anak Buahnya

Tega Amat, Plate Minta Rp 500 Juta Per Bulan

Rabu, 28 Juni 2023 08:29 WIB
Eks Menkominfo Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait korupsi pembanhunan menara BTS, Jakarta, Selasa (27/6). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Eks Menkominfo Johnny G Plate mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor terkait korupsi pembanhunan menara BTS, Jakarta, Selasa (27/6). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dengan tersangka Johnny Gerard Plate memasuki babak baru. Kemarin, politikus NasDem itu mulai disidangkan. Dalam sidang perdana itu terungkap, bahwa Plate minta Rp 500 juta per bulan ke anak buahnya. Duh, Plate tega amat. 

Sidang Plate digelar di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini diketuai majelis hakim Fahzal Hendri, serta hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.

Plate tiba di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 10.30 WIB. Eks Sekjen Partai NasDem itu mengenakan batik coklat khas Yogyakarta. Bawahannya, celana panjang hitam. 

Selanjutnya, Plate dipersilakan duduk di bangku terdakwa. Disampingnya, ada dua terdakwa lain di kasus yang sama, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti) juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anang Ahmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto. 

Setelah itu, hakim ketua mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan korupsi yang disangkakan. Pembacaan tuntutan itu disampaikan Jaksa Sutikno. Dia menjelaskan, Plate ditetapkan tersangka setelah pihak Kejagung menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Terdakwa Johnny G Plate menerima uang Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021, sampai  Oktober 2022," kata Jaksa Sutikno dalam sidang pembacaan dakwaan. 

Baca juga : Johnny G Plate Minta Uang Bulanan Rp 500 Juta, Klaim Buat Dana Operasional

Uang setoran rutin kepada Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Plate menyampaikan permintaan uang tersebut kepada Anang Latif di ruang kerjanya, lantai 7 Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta.

Plate beralasan, uang itu akan digunakan untuk kepentingan 'anak-anak kantor'. "Dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor," terang Jaksa Sutikno menirukan ucapan Plate. 

Namun, Anang tidak langsung memenuhi permintaan Plate. Anang meminta waktu untuk memenuhi permintaan tersebut. Anang kemudian menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk membahas permintaan Plate.

Irwan lantas memerintahkan Windi Purnama menyerahkan duit tersebut kepada Heppy melalui stafnya, Yunita. Adapun total uang yang diterima Plate untuk operasional menteri sebesar Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali," terang Sutikno 

Selepas pembacaan dakwaan oleh jaksa, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Plate apakah mengerti atas dakwaan tersebut"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," jawab Plate.

Baca juga : Ikut Benzema Ke Arab, Kante Digaji Rp 1,8 Triliun Per Musim

Mendengar jawaban Plate, hakim cuek.  "Soal melakukan tidak melakukan, nanti lah," ucap Fahzal. Belum sempat hakim melanjutkan omongannya, Plate langsung memotong. "Saya akan buktikan," timpal Plate, memotong. 

Namun, Fahzal kembali menegaskan soal pertanyaannya apakah Plate mengerti dakwaan yang dibacakan JPU. Fahzal juga bertanya kepada tim penasihat hukum Plate, apakah akan mengajukan eksepsi atau nota keberatannya. 

Mendengar pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum Plate urung menjawab. Mereka meminta waktu untuk berdiskusi dengan kliennya. Namun, hakim Fahzal lagi-lagi mengingatkan bahwa nota keberatan hanya terhadap sisi formalitas dakwaan. Bukan mengenai pokok materi perkara. 

Untuk itu, Fahzal mewanti-wanti Plate cs ketika ingin mengajukan nota keberatan. Yaitu mencakup Pasal 156 ayat (1) dan Pasal 143 ayat (2) KUHP. "Kalau sudah menyinggung pokok perkara, saya akan tolak," tegas Fahzal.

Sidang pun selesai. Plate kembali dipakaikan rompi tahanan berwarna merah milik Korps Adhyaksa. Setelah itu Plate bersama dua terdakwa lain meninggalkan pengadilan dengan menumpangi mobil tahanan jenis Toyota Innova B 1854 SQN. 

Seusai sidang, penasihat hukum Plate yang diketuai Achmad Cholidin mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Setelah berdiskusi tadi, kami tetap akan mengajukan eksepsi," jelas Cholid. 

Baca juga : Turun Lagi, Harga Emas Hari Ini Rp 1.057.000 Per Gram

Dia mengungkapkan bakal ada kejutan di eksepsi yang akan dibacakan kliennya Selasa, 4 Juli mendatang. "Saat ini belum bisa memberikan pendapat, komentar, jadi kita lihat eksepsi nanti. Termasuk (keterlibatan pihak lain) kita lihat di eksepsi," jelasnya. 

Terpisah, Ketua IM57+Institute Praswad Nugraha mengaku heran dengan tindakan Plate terhadap anak buahnya. "Dulu juga pernah ada modus yang hampir mirip, dana operasional menteri, memang tega," tukas Abung, sapaan akrab Praswad Nugraha, kemarin. 

Karenanya, dia mendesak jaksa menyangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Korupsi tentang Pemerasan dalam Jabatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. "Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," pungkas Abung. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.