Dark/Light Mode

Formapan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Rabu, 28 Juni 2023 00:28 WIB
Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), di Jakarta, Selasa (27/6). (Foto: Istimewa)
Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), di Jakarta, Selasa (27/6). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini mampu membuat keuangan negara menjadi sangat mapan. Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan) Indonesia Sahat F Aritonang pun mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR.

Sahat menekankan, agar keuangan negara mapan, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur tentang pengelolaan aset yang dirampas.

"Untuk keuangan Indonesia mapan, maka aset rampasan ini harus dikelola dengan baik. Setelah perampasan aset, tentu terjadi gugat menggugat, itu yang harus kita dalami," katanya, dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset, Forum Masyarakat Peduli Aset Negara (Formapan), di Jakarta, Selasa (27/6).

Baca juga : PSSI-Kemenpora Segera Bahas Persiapan Piala Dunia U-17

Ia menegaskan, DPR dan Pemerintah harus benar-benar menaruh perhatian serius pada RUU Perampasan Aset. Misalnya, terkait RUU mengatur tentang pembentukan Badan Pengelolaan Aset Negara.

"Jadi tersendiri dia nanti, antara yang menyelidik, melakukan penyitaan, dengan yang mengelola aset. Sehingga nantinya, materi untuk keuangan negara mungkin saja bisa ter-cover dengan kontrol yang baik," ujarnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ragu RUU Perampasan Aset segera dibahas DPR. "Sejak Presiden mengirim Surpres awal Mei 2023, belum ada langkah apa pun yang dibuat DPR untuk mengagendakan RUU ini dibawa ke Paripurna. Saya menduga RUU Perampasan Aset ini tunggu panggung yang tepat. Entah untuk dilanjutkan, atau dihentikan," ujarnya.

Baca juga : KSP Dorong Himpunan Penghayat Kepercayaan Perkuat Kelembagaan

Sebab, menurut pengamatan Lucius, DPR selalu mendahulukan pembahasan undang-undang yang berdampak elektoral menjelang Pemilu. "Lihat saja RUU Desa, cuma dalam hitungan hari dibahas. Ketika mereka butuh dukungan kepala desa, mudah sekali diubah masa jabatannya menjadi 9 tahun. Mudah kemudian meminta sesuatu sebagai reward kepada para kepala desa," ucapnya.

Praktisi hukum Denny Kailimang menilai, RUU Perampasan Aset memiliki semangat yang positif. Sebab, Pasal 5 UU Perampasan Aset mengatur tentang aparat negara dapat merampas aset, meski masih dalam bentuk dugaan penyelewengan.

"Ada baiknya ini. Jadi kalau ada tetangga kita yang pejabat punya mobil kira-kira nggak sesuai, kita bisa melaporkan," kata Denny.

Baca juga : Pemerhati HAM Minta DPR Segera Sahkan UU PPRT

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukan untuk menghukum pelaku. Melainkan untuk merampas aset tindak pidana untuk dijadikan milik negara.

Pada perkara perampasan aset, ditekankan Yunus, jaksa sebagai pengacara negara hanya merampas aset, tanpa harus menghukum pelaku. "Bisa karena pelakunya masih diburu, meninggal, sakit permanen, atau ada situasi yang tidak memungkinkan untuk diadili orangnya," terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.