Dark/Light Mode

Permintaan Ketua Umum IMI

Segera, Keluarkan Regulasi Izin Impor Permanen Khusus Kendaraan Balap

Jumat, 16 Juni 2023 09:18 WIB
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Foto: Dok. IMI)
Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Foto: Dok. IMI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk membuat regulasi izin impor permanen khusus terhadap kendaraan balap roda empat dan roda dua ke Indonesia. Izin ini penting selain mempermudah serta mengurangi pajak masuk onderdil dan sparepart kendaraan balap dari luar negeri ke Tanah Air.

"IMI terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar kendaraan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga balap, bisa diberikan izin impor permanen khusus. Nantinya, kendaraan balap dari luar negeri tersebut akan digunakan sebagai penunjang peningkatan aktivitas balap di Indonesia,' ujar Bamsoet, usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca juga : Usbat Ganjar Adakan Pelatihan dan Penuhi Kebutuhan Jemaah

Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Ketua MPR ini menjelaskan, kemudahan impor permanen khusus kendaraan balap roda empat dengan posisi setir kiri akan sangat membantu para pembalap Indonesia. Karena, berbagai kejuaraan balap mobil internasional, 99 persen menggunakan mobil balap dengan posisi setir kiri.

Baca juga : 75 Persen Masukan Masyarakat Terakomodir

"Selain itu, kendaraan balap yang dimiliki para pembalap Indonesia saat ini sebagian besar merupakan kendaraan balap dengan CC kecil, sudah berumur dan mobil balap retro. Kalaupun harus membangun mobil balap baru berumur 25 tahun dengan sistem perpajakan barang impor di Indonesia saat ini, biaya yang dikeluarkan bisa sama dengan membeli membeli mobil balap baru dari luar negeri dengan spesifikasi serupa," kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menambahkan, kemudahan importasi pengiriman pasokan onderdil dan sparepart dari luar negeri juga sangat dibutuhkan. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap. Namun, implementasinya saat barang masuk seringkali terdapat berbagai kendala. Sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia.

Baca juga : Pertamina Kerahkan Satgas RAFI Amankan Pasokan BBM Dan LPG

"Rata-rata satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk diambil mesinnya saja. Ini menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektivan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Indonesia," pungkas Bamsoet.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.