Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Transaksi Gendut AKBP Tri Suhartanto
Kompolnas Mintanya Ditangani Sama KPK
Rabu, 5 Juli 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menganggap persoalan transaksi gendut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, belum selesai.
Komisi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu bakal meminta penjelasan dari Polri mengenai persoalan ini.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum–red),” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Baca juga : Penyelidikan Dugaan Korupsi Di Kementan, KPK Sudah Minta Keterangan Beberapa Pihak
Poengky menyampaikan, Mahfud MD telah mengarahkanagar temuan transaksi jumbo AKBP Tri ini ditangani KPK. Perwira menengah itu sebelumnya bertugas di lembaga antirasuah.
Poengky menjelaskan, anggota Polri diperbolehkan memilikibisnis atau usaha. Namun ada syarat dan aturan yang harus dipatuhi, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri. Juga harus seizin atasan.
“Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest,” kata Poengky.
Baca juga : Kasus Eks Bupati Sidoarjo, Bos Maspion Group Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, KPK menganggappersoalan temuan transaksi jumbo AKBP Tri sudah selesai. “Ada transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya, namun transaksi lama tahun 2004. Transaksi itu terkait bisnis pribadinya dan tidak berhubungan dengan tugasnya di KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keberadaan transaksi gendut mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK itu terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Hasil Analisis (LHA) itu lalu diserahkan ke KPK.
Ali mengatakan, KPK telah melakukan klarifikasi kepada penyidik dari kepolisian itu. Rekeningnya sudah ditutup sejak AKBP Tri bertugas di KPK pada 2018.
Baca juga : Susul Eks Dirkeu, Mantan Dirut Amarta Karya Ditahan KPK
Kini, AKBP Tri itu telah kembali ke instansi asalnya. Ia menyelesaikan masa tugasnya di KPK pada Februari lalu. Ia mendapat promosi menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya