Dark/Light Mode

Hukum Selalu Tertinggal di Belakang, Ahli UGM: RUU KPK Memang Perlu Diperbaiki

Kamis, 12 September 2019 18:42 WIB
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Gedung KPK/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah sesuai dengan azas bahwa hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman. Istilah hukumnya, het recht hink achter de feiten aan.

“Maknanya apa? Berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki. Itu sebuah naluriah hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki. Perlu diperkuat dengan caranya revisi UU KPK,” kata Akbar saat dihubungi wartawan, Kamis (12/9).

Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar

Dia mengakui, ada beberapa pasal dalam draf usulan DPR yang bisa mengurangi independensi KPK. Namun, sebagian lainnya patut diapresiasi. Salah satu usulan yang tepat, adalah soal kewenangan SP3.

Dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang memang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan. Karena, kata dia, misalnya alat bukti selesai (tidak cukup) atau terdakwa meninggal dunia. Kalau tersangka meninggal dunia itu dalam KUHAP bahwa polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara. 

Baca juga : Sempat Tertahan di Bandara Hongkong, Tim Renang PON DKI Jakarta Bisa Pulang

“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK," ujarnya.

Akbar juga setuju adanya dewan pengawas yang berwenang mensupervisi operasi penyadapan di KPK. Menurut dia, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.

Baca juga : Selidiki Pengadaan Barang Di Pemkab Lamteng, KPK Panggil Musa Ahmad

"Sebenarnya di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati," jelas dia. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.