Dark/Light Mode

Tambah Kewenangan BKPM

UU Penanaman Modal Perlu Segera Direvisi

Minggu, 5 Mei 2019 01:01 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menganggap, belum signifikannya pertumbuhan investasi di dalam negeri karena kurang dukungan regulasi. Badan Koordinasi Badan Penanaman Modal (BKPM) yang ditugasi pelayanan di bidang penanaman modal belum punya kewenangan kuat untuk menerobos regulasi maupun perizinan yang menghambat investasi.

Atas hal itu, dia mendorong agar posisi BKPM diperkuat. Caranya, dengan melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal. “Agar lebih fokus mendorong investasi masuk ke dalam negeri, BKPM itu cocoknya selevel menteri. Jangan selevel kepala badan. Harus selevel menteri supaya lebih punya gigi dalam mengelola investasi,” kata politisi senior Partai Demokrat ini.

Dalam amatan Azam, banyak peraturan, regulasi, maupun perizinan yang tidak dapat diputuskan BKPM. Makanya, dia tidak heran kalau dalam hal urusan investasi, Indonesia masih kalah dari negara-negara tetangga. Sebab, memang banyak izin-izin yang tidak dapat diputuskan BKPM karena tersandera dengan kementerian terkait.

Baca juga : Pemilu Bisa Dipecah 4

“Karena itu, harus satu level dengan sehingga bisa sendiri. Tidak mesti kanan kiri tanyakan pada menteri yang terkait,” jelas dia.

Azman lalu menyoroti sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang sempat menjadi kontroversi karena langsung di bawah kendali Menko Perekonomian. Dia melihat, sistem OSS ini bagus. Hanya saja, sistem tersebut harusnya dikelola BKPM.

Dia bersyukur, setelah banyak kritikan, sistem OSS dikembalikan lagi ke BKPM. Namun, karena BKPM-nya masih kurang memiliki taring, sistem tersebut belum berjalan maksimal.

Baca juga : Anggota DPR Tak Perlu Diberi Uang Pensiun

“OSS sudah dipindahkan ke BPKM dari sebelumnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Kita katakan, OSS dipegang Menko Perekonomian itu tidak betul. Sekarang sudah betul. Cuma, levelnya masih sama, kepala badan. Harus ditingkatkan, kewenanganya harus ditambah,” ucap Azam.

Untuk memperkuat wewenang BKPM ini, tambah Azam, mau tidak mau UU tentang Penanaman Modal harus direvisi. Sebab, dengan UU sekarang, sulit untuk memberi kewenangan lebih ke BKPM.

Revisi ini, lanjutnya, juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi membentuk kementerian baru di bidang investasi. Kata dia, dengan revisi itu, Jokowi tidak akan repot-repot dalam menyusun nomenklatur. Sebab, tinggal menaikkan level BKPM dari badan menjadi kementerian.

Baca juga : RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Disahkan

“Karena itu, Undang-Undang Penanaman modal harus direvisi. Jadi, pemerintah tinggal amandemen Undang-Undang Penanaman modal sehingga bunyi BKPM itu diubah jadi menteri investasi. Tinggal ubah beberapa pasal saja,” ucapnya.

Dia pun memastikan, DPR siap mengebut revisi tersebut. “Kalau Pemerintah sekarang meminta dilakukan amandemen, DPR siap untuk ubah,” tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.