Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Bandingnya Ditolak
Sudahlah, Teddy Minahasa Jangan Ngarep Bebas…
Jumat, 7 Juli 2023 08:00 WIB
Sebelumnya
Namun dalam persidangan, Teddy membantah isi pesan tersebut. Dia menegaskan, tidak pernah menyuruh Dody menukar 5 kilogram (kg) sabu dengan tawas. Teddy bersikeras mengirimkan pesan dengan kata ‘trawas’ yang merujuk pada salah satu daerah di Mojokerto, Jawa Tengah.
Lalu apa tanggapan kuasa hukum Teddy? Penasihat Hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis penjara seumur hidup kliennya.
Baca juga : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Hotman mengatakan, kasasi tersebut akan diajukan lantaran tak ada saksi dalam penukaran barang bukti sabu dengan tawas seperti pengakuan Dody. “Itu hanya pengakuan dari Kapolres (Dody) itu,” ujar Hotman kepada wartawan, kemarin.
Sementara, Wakil Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Boyamin Saiman mengatakan, Teddy sangat sulit bisa bebas dari kasus ini. Karena itu, dia menilai, langkah Teddy lakukan kasasi setelah bandingnya ditolak akan sia-sia.
Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan Bagi Warga Bone
“Sudahlah, jangan berharap bisa bebas dari hukuman seumur hidup. Bandar narkoba 2 kg aja divonis mati, apalagi ini sampai 5 kg,” katanya kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Dia menilai, sampai saat ini belum ada yang bisa meringankan Teddy untuk bisa bebas. “Prediksi saya, hukuman Teddy bisa diperberat saat kasasi,” ramal Boyamin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya