Dark/Light Mode

Bandingnya Ditolak

Sudahlah, Teddy Minahasa Jangan Ngarep Bebas…

Jumat, 7 Juli 2023 08:00 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Teddy Minahasa (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Terdakwa kasus penjualan narkoba itu tetap dijatuhi bui seumur hidup. Tidak terima dengan putusan itu, Teddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan banding dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan dan Hakim Anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemarin. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

Baca juga : Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukumnya.

Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Gelar Pelatihan Kerajinan Tangan Bagi Warga Bone

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy dengan penjara selama seumur hidup terkait kasus penjualan narkotika. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei lalu.

Dalam kasus ini, Sarman menyebut, Teddy terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini. Karena itu, Teddy tetap berada di dalam tahanan.

Baca juga : Shenina Cinnamon, Takut Salah Ngomong Pake Bahasa Minang

Sementara Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang menolak banding Teddy. “Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa. Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik,” ujarnya.

Dalam sidang tingkat pertama, diketahui riwayat percakapan Teddy dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memang sempat menjadi perdebatan. Teddy diduga memerintahkan Dody melalui pesan WhatsApp untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.