Dark/Light Mode

Pakai Rekening Bank Mertua, Siasat Andhi Pramono Samarkan Penerimaan Gratifikasi

Jumat, 7 Juli 2023 17:21 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan siasat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyamarkan penerimaan gratifikasinya.

"Di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Menurut Alex, tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya," tuturnya.

Baca juga : Gaet Kredivo, Bank Mandiri Salurkan Pinjaman Hingga Rp 1 Triliun

Alex menyebut, sejauh ini, Andhi diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 28 miliar. Komisi antirasuah akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara).

Dia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Baca juga : Bank Mandiri Borong 10 Penghargaan Dari FinanceAsia

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," terangnya.

Padahal, menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan.

Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tandas Alex.

Baca juga : Meneladani Nabi Ibrahim Saat Idul Adha Dengan Ketaatan Dan Pengorbanan

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.