Dark/Light Mode

2 Pejabatnya Korupsi, KPK Soroti Lemahnya Pengawasan Di Ditjen Pajak Dan Bea Cukai

Jumat, 7 Juli 2023 17:33 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Andhi merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, komisi antirasuah juga menahan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga terjerat kasus korupsi serupa.

KPK pun menyoroti lemahnya pengawasan internal di instansi tempat kedua tersangka itu bekerja.

"Ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah (Ditjen) Pajak dan (Ditjen) Bea dan Cukai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

"Kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022 cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," imbuh mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor ini.

Baca juga : Di Forum L20 India, Buruh Dorong Pengembangan SDM Pasca Pandemi

Alex menyebut, Andhi bisa membeli berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar.

Alex menyatakan, seorang pegawai seperti Andhi yang merupakan pejabat eselon III secara normatif tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar.

"Kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan atau pimpinannya itu tidak tahu," tutur Alex.

Menurutnya salah satu penanda atau refleks terjadinya suatu kecurangan atau dalam hal ini korupsi, bisa dilihat dari gaya hidup dan bagaimana pola konsumsinya.

"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu? Apakah yang bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain? Dan itu yang harus dibuktikan," tuturnya.

Faktanya, dalam proses penyidikan, untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan Andhi untuk mendapatkan kekayaan tersebut berasal dari gratifikasi.

Baca juga : Dewas KPK Sebut Pencopotan Brigjen Endar Tak Langgar Etik

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara).

Dia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," terangnya.

Padahal, menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan.

Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak berkompeten.

Baca juga : Lebaran Kurban, Jokowi Cek Harga Pangan Di Pasar Menteng Pulo

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tandas Alex.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.