Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Kasus Korupsi PPOB Tagihan Listrik
Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya
Rabu, 12 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 6 Juni 2023.
Setelah sebulan penyidikan, Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan. Semula keduanya diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami
Mengantongi bukti yang cukup mengenai peran keduanya, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan meningkatkan status Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin menjadi tersangka.
Penetapan Untung Arifin sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.
Baca juga : Pascagempa, PLN Pulihkan Kelistrikan Di Yogyakarta Dan Sekitarnya
Sedangkan Panji Agus Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan delik korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya