Dark/Light Mode

Kasus Korupsi PPOB Tagihan Listrik

Kejari Jaksel Tahan Eks Kacab Bank Dan Mantunya

Rabu, 12 Juli 2023 07:30 WIB
Untung Arifin (kiri) dan menantunya, Panji Agus Muttaqin mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum digiring ke tahanan. (Foto: Ist)
Untung Arifin (kiri) dan menantunya, Panji Agus Muttaqin mengenakan rompi tahanan dan diborgol sebelum digiring ke tahanan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasar­kan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 6 Juni 2023.

Setelah sebulan penyidikan, Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin dipanggil untuk men­jalani pemeriksaan di Kejari Ja­karta Selatan. Semula keduanya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Mengantongi bukti yang cukup mengenai peran keduanya, penyi­dik Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan meningkatkan sta­tus Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin menjadi tersangka.

Penetapan Untung Arifin sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Baca juga : Pascagempa, PLN Pulihkan Kelistrikan Di Yogyakarta Dan Sekitarnya

Sedangkan Panji Agus Muttaq­in ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejak­saan Negeri Jakarta Selatan No­mor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Kedua tersangka dijerat dengan delik korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.