Dark/Light Mode

KPK Sita 20 Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar

Kamis, 22 Juni 2023 16:16 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 20 aset tanah dan bangunan milik eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/6).

Ali mengungkapkan, penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara.

Baca juga : KPK Sebut Ada 2 Klaster Pengusutan Dugaan Pungli Di Rutan

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset Rafael Alun dilakukan di tiga kota. Rinciannya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tandas Ali.

Baca juga : Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Aset Senilai Rp 210 Miliar

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Baca juga : Garap 13 Saksi, KPK Dalami Aset-Aset Rafael Alun Di Manado

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.