Dark/Light Mode

Sistem Zonasi PPDB Carut Marut

Senayan Colek Menteri Nadiem

Kamis, 13 Juli 2023 08:00 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Huda menilai, sistem zonasi pada dasarnya digunakan sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi peserta didik. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan kondisi daerah. Ia pun usul ada revisi sistem PPDB ini agar disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Misalnya di Jakarta, tidak mengendap sistem zonasi karena membludaknya pendaftar di sekolah negeri. Akhirnya dikedepankan seleksi dengan menunda pekerjaan. Untuk yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemprov DKI Jakarta mengandeng sekolah swasta untuk menggelar PPDB bersama,” tutur Huda.

Baca juga : Ganti Menteri Nggak Bakalan Ubah Situasi

Ketua DPP PSI, Furqan AMC juga meminta sistem zonasi PPDB dievaluasi total karena dianggap rawan pemalsuan dokumen. Carut marutnya sistem zonasi justru mendiskriminasikan calon siswa yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi.

Furqan menduga, sistem PPDB akan menyulitkan anak-anak desa atau pinggiran kota mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu di tengah kota. Selain itu, sistem PPDB ini membuat praktik pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan semakin marak.

Baca juga : KSP: Pemda Harus Ikut Ngawasin, Contohlah Bima Arya

Ia mencontohkan temuan kasus 31 KK palsu calon siswa baru di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu. “Itu hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktik pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,” tuding Furqan.

Apa tanggapan Kemendikbudristek? Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Iwan Syahril mengatakan, pihaknya telah melibatkan inspektorat di daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK. Kata dia, dalam menetapkan zonasi, Pemerintah Daerah memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan daya tampung yang tersedia. Iwan mencontohkan penerapan yang baik di Kabupaten Donggala, Pasuruan, Provinsi Riau, hingga Tangerang.

Baca juga : Komitmen Jaga Keamanan Informasi, PPID BNPT Laksanakan Uji Konsekuensi

“Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Misalnya di Bekasi ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku tidak mampu,” ungkap Iwan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.