Dark/Light Mode

Cari Jejak Aliran Duit Proyek BTS

Kejagung Menggeledah Kantor Maqdir Ismail Cs

Jumat, 14 Juli 2023 07:30 WIB
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat memenuhi panggilan Kejagung terkait pengembalian duit Rp 27 miliar dalam kasus BTS Kominfo di Jakarta, Kamis (13/7). (Foto: Patrarizki Syahputra/RM)
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat memenuhi panggilan Kejagung terkait pengembalian duit Rp 27 miliar dalam kasus BTS Kominfo di Jakarta, Kamis (13/7). (Foto: Patrarizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Penggeledahan di kantor Maqdir untuk mencari tahu sosok pria yang memberikan gepokan uang pecahan 100 dolar itu. “Penyidik meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan pengeledahan,” kata Sumedana.

Di Kejagung, Maqdir menge­mukakan, uang ini diserahkan pria berinisial S kepada Handika Honggowongso, pengacara di kantor firma hukumnya.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Menggelar Gerebek Pasar Di Tegal

Uang diserahkan pada Selasa, 4 Juli 2023. Saat itu, Maqdir ten­gah mendampingi Irwan mengi­kuti sidang perdana perkara ko­rupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Kami sampaikan kepada pe­nyidik bahwa orang ini (S) tidak menyebut sumber uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa. Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir usai menyerahkan uang Rp 27 miliar itu kepada penyidik Gedung Bundar.

Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Gelar Pelatihan Bagi Karyawan Muda Di Indramayu 

Maqdir berdalih sekadar me­wakili kliennya mengembalikan kewajibannya. “Ya, karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan proyek ini, maka itu yang akan dikembalikan,” katanya.

Maqdir mengungkapkan, telah dua kali melakukan pengembalian uang terkait perkara Irwan. Sebelumnya pada saat perkara ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya mengembalikan uang sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga : Kejagung Bakal Periksa Politisi Partai Demokrat

Kabarnya, Irwan menerima uang mencapai Rp 243 miliardari sejumlah pihak terkait proyek BTS. Dana itu kemu­dian diserahkan ke sejumlah pihak. Termasuk kepada mantanMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate serta Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Dalam surat dakwaan perkara ini, Irwan disebutkan menikmatiuang proyek BTS sebanyak Rp 119 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.